Minggu, 07 November 2010

Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain

Tujuan dari hak cipta adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak. Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
Perlindungan terhadap karya yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software.

Penghargaan atas kreasi dapat dilakukan dengan cara :
� Menggunakan software yang asli atau dengan memberi nomer lisensi
� Tidak melakukan duplikasi, membajak, ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
� Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal (kejahatan)
� Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar