Tujuan dari hak cipta adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak. Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
Perlindungan terhadap karya yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software.
Penghargaan atas kreasi dapat dilakukan dengan cara :
� Menggunakan software yang asli atau dengan memberi nomer lisensi
� Tidak melakukan duplikasi, membajak, ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
� Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal (kejahatan)
� Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
fitriadelita!!
Minggu, 07 November 2010
Sabtu, 06 November 2010
Etika dan Moral dalam Tekonolodi Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebijakan dan suara hati. Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiran rasional, kritis, dan sistematis. Sedangkan moral lebih mengacu paa baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Jika berbicara tentang perangkat lunak ada kaitannya dengan masalah hakikan dan kekuatan hukum kepemilikan. Kekayaan intelektual (intelectual property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Yang termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah :
�hak cipta (copyright)
�merek dagang (trademarks)
�paten (patent)
�desain produk industri (industrial designs)
�indikasi geografi (geographical indication)
�desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
�perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni,sastra. Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta.
Hak Cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak batasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pokoknya hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan peain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak.
Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Jika berbicara tentang perangkat lunak ada kaitannya dengan masalah hakikan dan kekuatan hukum kepemilikan. Kekayaan intelektual (intelectual property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Yang termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah :
�hak cipta (copyright)
�merek dagang (trademarks)
�paten (patent)
�desain produk industri (industrial designs)
�indikasi geografi (geographical indication)
�desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
�perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni,sastra. Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta.
Hak Cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak batasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pokoknya hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan peain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak.
Label untuk entri ini: contoh skuter, liburan, musim gugur | |
Jalan pintas: tekan Ctrl dengan: B = Tebal, I = Italic, P = Publikasikan, D = Konsep lainnya
Langganan:
Postingan (Atom)